Another Source

Join The Community

Premium WordPress Themes

Kamis, 06 Januari 2011

Syekh Abdul Hamid Abulung

Dalam sejarah pemikiran keagamaan di Kalimantan Selatan, pada abad ke-18 terdapat tiga tokoh yang terkenal, yaitu Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary, Syekh'Abd Al-Hamid Abulung, dan Syekh Muhammad Nafis Al-Banjari (Zafry Zamzam, 1979). Dua yang pertama, makamnya terdapat di daerah Martapura, sementara yang terakhir terdapat di daerah Hulu Sungai Utara (Amuntai).

Dibandingkan dengan kubah (makam) Syekh Arsyad Al-Banjari (1707-1812 M) yang di tanah seribu sungai ini lebih dikenal dengan sebutan Datu Kalampayan, kubah Syekh 'Abd Al -Hamid Abulung, yang lebih dikenal dengan sebutan Datu Abulung, tentu saja kurang terkenal. Ini disebabkan, selain karena tidak memiliki karya tulis, 'Abd Al-Hamid juga bisa dikatakan senasib dengan Syekh Siti Jenar di jawa yang meninggal karena dibunuh para wali akibat perselisihan mengenai pandangan keagamaan dalam tasawuf.

Baik Syek Siti Jenar maupun Syekh 'Abd Al-Hamid Abulung, keduanya sama-sama mengajarkan satu cabang filsafat yang kini kurang populer, yaitu metafisika. Pemikiran mereka sama dengan pemikiran Henry Bergson pada masa modern, Lao Tse dan Krishnamurti. di Timur, Paraselsus dan Plato serta Plotinus di masa Yunani, serta beberapa filusuf awal dalam pemikiran Islam.

Meskipun demikian, nasib Syekh 'Abd Al-Hamid agaknya lebih beruntung ketimbang Siti Jenar, sebab ia nyaris tidak memiliki citra yang pejoratif. Setidaknya ini tersirat dalam kenyataan bahwa dalam tradisi mamangan (bacaan semacam doa) Banjar, namanya juga sering disebut dan disandingkan dengan Syekh Arsyad Al-Banjari. Hal ini membuktikan, meskipun ajarannya dianggap menyimpang oleh jumhur ulama Banjar, namun di mata masyarakat Syekh 'Abd Al-Hamid tetap dianggap wali.

Histrogafi Syekh 'Abd Al-Hamid

Sukar melacak kapan tepatnya saat Syekh 'Abd Al-Hamid dilahirkan. Seperti halnya Syekh Siti Jenar, kehidupan Syekh 'Abd Al-Hamid pun secara umum sukar dilacak datanya. Namun demikian, yang pasti ia menyaksikan Kesultanan Banjar dipimpin oleh Sultan Tamhid Allah, yang berkuasa pada 1778-1808 M.

Di masa kekuasaan Sultan Tamhid Allah, kondisi politik Kesultanan Banjar mulai tidak kondusif. Perebutan kekuasaan antar pembesar kesultanan seringkali terjadi. Hal inilah yang mendorong Sultan Tamhid Allah bekerjasama dengan Belanda, untuk mempertahankan kekuasaannya. Sebagai kompensasinya, Sultan Tamhid Allah harus menyerahkan sebagian wilayah kekuasaannya kepada Belanda. Hal ini terjadi pada 1787 M (Kutoyo dan Sri Sutjianingsih, 1977).

Meski kondisi politik Kesultanan Banjar tidak lagi kondusif, Banjar tetap menjadi pusat perdagangan yang paling strategis di wilayah Kalimantan. Kekayaan alamnya yang melimpah, seperti intan, emas, lilin, damar dan sarang burung walet yang merupakan komoditas internasional paling laris, menyebabkan Banjar tetap menjadi incaran para pedagang dari jawa, Makassar, Portugis, Inggris, dan Belanda. Ini artinya, Kesultanan Banjar yang terletak di pesisir pantai selatan Kalimantan merupakan wilayah terbuka, baik untuk kepentingan dagang, politik, maupun penyebaran agama.

Walaupun Kesultanan Banjar dikenal sangat terbuka bagi masyarakat pendatang dari berbagai penjuru dunia, yang berbeda etnik maupun agama, para pembesar kesultanan dikenal sangat taat memeluk Islam. Untuk menunjang spiritualnya itu, para penguasa Banjar mengangkat para ulama menjadi guru spiritualnya, sekaligus menjadi pejabat-pejabat kesultanan.

Konon Syekh 'Abd Al-Hamid, dalam salah satu sumber, pernah mendapatkan perlakuan istimewa oleh para Kesultanan Banjar. Dalam penelitian H.A. Rasyidah disebut Syekh 'Abd Al-Hamid pernah menjabat posisi strategis di Kesultanan Banjar tepatnya sebagai mufti (Rasyidah: 1990). Tapi tampaknya, hasil penelitian H.A. Rasyidah kurang bisa diterima oleh kalangan sejarawan. Pasalnya, seperti diutarakan Zafry Zamzam Steenbrink, dan Azyumardi Azra, kedatangan Syekh 'Abd Al-Hamid ke Kalimantan Selatan, adalah beberapa tahun setelah Arsyad Al- Banjari kembali dari Arabia. Padahal, Arsyad Al-Banjari langsung diangkat menjadi mufti. Pertanyaannya, kalau  Arsyad Al-Banjari diangkat mufti sekembalinya dari Arabia, lantas kapan 'Abd Al-Hamid berkesempatan menjadi mufti?

Terlepas kontroversi jelas 'Abd Al-Hamid pernah leluasa mengajarkan pandangan tasawuf wahdah al-wujud (wujudiyyah) Ibn 'Arabi' (1165-1240). Pandangan tasawuf wahdah al-wujud yang dianut Syekh 'Abd Al-Hamid ini dipengaruhi aliran ittihad-nya Abu Yazid Al-Busthami (w. 873 H) dan hulul-nya Al-Hallaj (w. 923 H) yang masuk ke Indonesia melalui Hamzah Fansuri dan Syams Al-Din Al-Sumatrani serta Syekh Siti Jenar dari jawa.

Perlu dicatat disini, agaknya puritanisme ajaran tasawuf Hamid ini banyak dipengaruhi kondisi sosial Kesultanan Banjar yang sangat terbuka bagi siapapun yang ingin "berinvestasi," termasuk aliran agama di Banjar. Keterbukaan yang dikondisikan inilah, yang memudahkan Syekh 'Abd Al-Hamid mempelajari tulisan-tulisan para penganut tasawuf falsafi tersebut.

Kesempatan Syekh 'Abd Al-Hamid mengembangkan ajaran wujudiyyah mulai mendapatkan sandungan ketika tersiar sampai ke telinga Sultan Tamhid Allah dan Syekh Arsyad Al-Banjari bahwa ajaran yang dibawanya dianggap meresahkan masyarakat Dilaporkan, 'Abd Al-Hamid mengajarkan orang-orang, bahwa "tidak ada wujud kecuali Allah. Tidak ada 'Abd Al-Hamid kecuali Allah; Dialah aku dan akulah Dia. Dan sangat kebetulan, Syekh Muhammad Arsyad, sebagai penganut ajaran Syekh b. 'Abd Al-Karim Al-Sammani Al-Madani guru dari tokoh-tokoh tarekat Sammaniyyah Nusantara memang tidak sepakat dengan Wujudiyyah-nya Syekh 'Abd Al-Hamid dan bahkan menganggapnya musyrik.

Akibat dari pernikirannya inilah, Syekh 'Abd Al-Hamid Abulung hidupnya di tangan para algojo Kesultanan Banjar. la dihukum mati oleh keputusan Sultan Tamhid Allah, atas Pertimbangan Syekh Muhammad Arsyad yang waktu itu menjabat sebagai mufti besar (Alfani Daud, 1997). Peristiwa ini, hingga kini belum bisa ketahui secara pasti, kecuali hanya dugaan terjadi pada awak abad ke-18,  dimana eksekusinya dilakukan di Abulung, yang kini termasuk wilayah kampung Sungai Batang, Martapura, Kalimantan Selatan. Makamnya sendiri sempat tidak diketahui oleh masyarakat, seperti dalam kasus kematian Syekh Siti Jenar, yang hingga kini makamnya masih menjadi misteri.

Baru belakangan makamnya diketahui terletak kira-kira dua atau tiga kilometer di sebelah hilir Dalam Pagar -kampung yang dikenal sebagai tempat menuntut ilmu keagamaan di Kalimantan Selatan (A. Steenbrink, 1984), dalam kondisi tidak berpagar. Kuburan ini ditemukan atas petunjuk tuan guru (kiai) Haji Muhammad Nur, seorang ulama dan guru tarekat di Takisung (Kabupaten Tanah Laut), yang kemudian dibangunkan kubah-nya. Tuan guru Haji Muhammad Nur sendiri mengaku sebagai keturunan langsung dari Syekh 'Abd Al-Hamid.

Hingga kini, makam Syekh'Abd Al-Hamid masih banyak dikunjungi umat Islam karena dianggap memiliki karamat. Di antara karamat-nya yang nampak adalah makamnya, yang berada di pinggir sungai, tak bisa dihanyutkan air. Padahal makam tersebut sering tergerus air. Namun ketika makam itu telah turun, secara ajaib makam itu naik lagi dan tanah pun menyangga makam itu lagi.

Pemikiran Syekh 'Abd Al-Hamid

Berbeda dengan Syekh Arsyad yang terkenal karena magnum opus-nya, Sabilal-Muhtadin -buku fiqh berbahasa Melayu- yang menentang doktrin wujudiyyah mulhid, Syekh 'Abd Al-Hamid dinilai kering karya. Karena hingga kini, hanya ada beberapa fragmen yang menyiratkan pandangan Syekh 'Abd Al-Hamid mengenai tasawuf yang bisa dilacak, dan itupun sangat terbatas. Di Banjar sendiri sekarang ada sebuah karya yang disinyalir kepunyaan Syekh 'Abd Al-Hamid. Naskah itu berisi tentang pandangan tasawuf wujudiyyah mulhid, berupa pembahasan mengenai "Asal Kejadian Nur Muhammad". Namun, tidak diketahui nama ulama Banjar yang menulis karya tersebut.

Sebagai penganut paham tasawuf falsafi, Syekh'Abd Al-Hamid menyindir bahwa ilmu keagamaan yang diajarkan selama ini hanyalah kulit "syariat," belum sampai kepada isi "hakikat". Selain itu salah satu ujarannya yang cukup dikenal adalah berupa konsep: "Tiada maujud, melainkan hanya Dia, tiada wujud yang lainnya. Tiada aku, melainkan Dia dan aku adalah Dia...". (Zamzam, 1979). Doktrin tasawuf ittibad dan hulul yang seringkali mengumandangkan pandangan tentang kesatuan makhluk dan Tuhan tersebut tentu saja menantang otontas istana dan ulama secara telak.

Pasalnya, manakala istana membutuhkan agar rakyat mengakui otoritasnya yang tinggi dan terhubung dengan ilahi, pandangan yang menyatakan bahwa yang ilahi justru terdapat dalam segala makhluknya tersebut jelas merupakan pandangan yang subversif. Oleh karena itu, ketika Syekh 'Abd Al-Hamid mengajarkan ajaran ini pada masyarakat umum jelas kalangan istana sangat khawatir. Atas dasar itulah Sultan Tahmid Allah yang memerintah Kesultanan Banjar masa itu memanggil Syekh Abd Al-Hamid ke istana.

Kemudian, diutuslah para punggawa untuk menjemputnya. Ketika para  punggawa telah sampai di depan rumah Syekh 'Abd Al-Hamid, mereka menyeru bahwa Sultan memang agar ia segera pergi ke istana untuk menghadap. Di luar dugaan c ari rumah Syekh 'Abd Al-Hamid suara: "Di sini tidak ada 'Abd Al-Hamid yang ada hanyalah Allah (Tuhan)." Para punggawa yang tak pernah menghadapi hal ini akhirnya kembali ke istana untuk melapor. Mereka lalu disuruh ke untuk menjemput (si) Allah/ 'Abd Al-Hamid itu. Ketika di depan rumah Syekh 'Abd Al-Hamid, para pun menyeru bahwa (si) Allah diminta datang ke istana. Dari dalam keluar seruan, "Allah tidak bisa diperintah. Dan, di sini tidak ada Allah yang ada hanyalah 'Abd Al-Hamid." Para punggawa kembali lagi ke dengan tangan kosong. Lantas mereka diperintah agar memanggil dan membawa keduanya baik Allah maupun si 'Abd Al-Hamid. Kembalillah para punggawa itu dan barulah 'Abd Al-Hamid turut serta.

Prosesi persidanganpun, dengan terdakwa utama Syekh 'Abd Al-Hamid digelar. Pihak istana Sultan Tahrnid Allah atas fatwa Syekh Arsyad Al-Banjari akhirnya memutuskan bahwa Syekh 'Abd Al-Hamid bersalah dan harus dihukum mati karena mengajarkan ajaran-ajaran yang tak boleh diajarkan pada masyarakat awam, sebab ajaran-ajaran itu bisa membawa pada kesesatan umat. Ia divonis mati dengan dikerangkeng lalu ditenggelamkan.

Hukuman itu pun dilaksan Syekh'Abd Al-Hamid dimasukkan dalam kerangkeng dan kerangkeng itu ditenggelamkan ke sungai. Namun, menurut cerita masyarakat setempat, disinilah muncul karamat tokoh yang disebut masyarakat sebagai Syekh Abulung Meski ditenggelarnkan ke dasar sungai, ketika tiba waktu shalat, kerangkeng itu naik ke atas sungai kelihatanlah Syekh Abulung yang sedang melaksanakan shalat.

Setelah shalatnya selesai kerangkeng itu pun tenggelarn lagi. Hal itu terjadi berulang-ulang dan populer dalam cerita rakyat. Tidak terlacak kernudian bagaimana kelanjutan hukuman mati atas Syekh 'Abd Al-Hamid ini. Yang jelas ketika ia meninggal, makarnnya tidak diketahui kecuali belakangan.


0 komentar:

Posting Komentar